Syahadah atau syahadat berasal dari kata syahida, yang berarti “memberi tahu dengan berita yang pasti” atau “mengakui apa yang diketahui” (Al-Mu’jam Al-Wasith). Dari makna bahasa ini, kita mendapati beberapa makna yang diisyaratkan Al-Qur’an tentang kata ini.1. Ikrar (Al-Iqrar)
Syahadat merupakan sebuah pernyataan (ikrar), yaitu suatu statement seorang muslim mengenai keyakinannya. Ini adalah pernyataan yang sangat kuat karena didukung oleh Allah SWT, malaikat, dan orang-orang yang berilmu (para nabi dan orang yang beriman). Hal ini sebagaimana dalam firman Allah SWT,
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ﴿١٨﴾
”Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali Imran: 18)
Syahadat merupakan sebuah pernyataan (ikrar), yaitu suatu statement seorang muslim mengenai keyakinannya. Ini adalah pernyataan yang sangat kuat karena didukung oleh Allah SWT, malaikat, dan orang-orang yang berilmu (para nabi dan orang yang beriman). Hal ini sebagaimana dalam firman Allah SWT,
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ﴿١٨﴾
”Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali Imran: 18)