PASAL 50 ayat (5) Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mengamanatkan, pemerintah kabupaten/kota harus mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Kenyataannya, program tersebut masih sekadar "mimpi indah" karena sejumlah alasan sebagai berikut :